KETIK, PEMALANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang memastikan bahwa jam kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sama dengan PPPK penuh waktu, yakni 37,5 jam per minggu. Perbedaannya terletak pada sistem pembiayaan gajinya.

Hal itu disampaikan Kepala BKD Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 16 September 2025.

“Jam kerja tetap sama, yakni 37,5 jam per minggu. Kalau PPPK penuh waktu, gajinya dari belanja pegawai sesuai aturan ASN. Sedangkan paruh waktu reward-nya diambil dari belanja barang dan jasa melalui APBD, bukan belanja pegawai,” jelasnya.

Eko menambahkan, meskipun gaji PPPK paruh waktu diambil dari belanja barang dan jasa, namun penghasilan yang diterima tidak boleh lebih kecil dibandingkan yang sebelumnya mereka terima.

“Yang jelas soal gaji tidak boleh lebih kecil dari yang saat ini diterima,” tegasnya.

Baca Juga:
Hardiknas 2026, ASN Kemenag Tuban Pakai Baju Adat Tradisional

Lebih lanjut, mekanisme penggajian PPPK paruh waktu ini sudah sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Sebagai informasi, program PPPK paruh waktu ini merupakan solusi pemerintah dalam menata tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi. Di Kabupaten Pemalang, BKD telah mengumumkan sebanyak 3.384 orang resmi terdaftar sebagai PPPK paruh waktu pada 11 September 2025.(*)

Baca Juga:
Heboh ASN Lakukan Aksi Culas Absensi, BKPSDMD Brebes Sidak Temukan Guru hingga Nakes Pakai Aplikasi Absensi Ilegal