KETIK, JEMBER – Polres Jember mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan dua pria asal Banyuwangi. Keduanya telah ditahan dan menjadi tersangka. Yakni inisial P (43) asal Kecamatan Cluring dan S (66) Kecamatan Siliragung.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarno menjelaskan, tersangka P dan SA membeli senpi jenis revolver pada tahun 2018 silam.
“Beli kepada tersangka G (masih buron) melalui perantara S seharga Rp 5,2 juta namun baru dibayar Rp 3,9 juta,” ungkapnya saat rilis di Mapolres Jember, Kamis (20/7/2023).
Hendry menyebut ada dua pucuk senpi dalam kasus ini. Masing-masing dipegang oleh P yang sudah diamankan, sedangkan satu lagi dipegang oleh SA yang juga masih DPO.
Satu senpi yang dipegang P lalu dijual kembali. “Pada Minggu, 16 Juli 2023 jam 16.00, tersangka P menjual 1 pucuk senpi tersebut ke daerah Balung, Jember. Namun, Satreskrim Polres Jember menangkap tersangka pada saat itu,” papar Hendry.
Baca Juga:
Pemkab Jember Beri Tenggat Administrasi Beasiswa hingga 8 Mei, Living Cost Cair Akhir BulanBarang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senpi jenis revolver beserta 12 amunisi.
Dalam kasus ini, P berperan membeli, menguasai, memiliki, menyimpan, dan hendak menjual kembali senjata tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Sedangkan S, berperan membantu menjualkan senjata api milik G yang masih DPO. “Kemudian menyerahkan senjata api kepada P dan SA dan mendapatkan fee (upah) sebesar 300 ribu rupiah,” imbuh Hendry.
Kedua tersangka jual-beli senpi ilegal dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup setinggi-tingginya 20 tahun,” ujarnya. (*)