KETIK, PALEMBANG – Seorang remaja yang memukul kaca mobil pengendara di simpang lampu merah Rumah Sakit Charitas, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Jumat 17 Oktober 2025 pagi, berhasil diamankan Tim Patroli Direktorat Samapta Polda Sumsel.
Aksi remaja tersebut sempat membuat panik pengguna jalan dan mengganggu arus lalu lintas sebelum akhirnya ditangani cepat oleh petugas.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.40 WIB saat personel Subdirektorat Pengendalian Massa (Gasum) Dit Samapta Polda Sumsel tengah melakukan patroli rutin di kawasan pusat kota.
Pelaku berinisial ES (16), warga Kertapati, Palembang. Berdasarkan pendataan awal, ES merupakan anak jalanan yang sering membersihkan kaca mobil di kawasan simpang Charitas. Polisi turut menyita alat pembersih kaca sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan pihak kepolisian melihat remaja itu sedang membersihkan kaca mobil yang berhenti di lampu merah,
Baca Juga:
Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja Seluas 20 Hektare, Temukan 220 Kg Ganja Siap Edar"Namun saat pengemudi tidak memberikan uang, pemuda tersebut memukul kaca kendaraan dan melontarkan Kata-kata kasar, " ujarnya.
Melihat tindakan tersebut, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku untuk mencegah gangguan ketertiban dan potensi keributan di jalan.
"Remaja itu kemudian dibawa ke Markas Komando Direktorat Samapta Polda Sumsel untuk didata dan dibina,," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa langkah petugas merupakan wujud nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga:
Polda Sumsel Bekuk DPO Spesialis Curi Baterai Tower, Jejak Kejahatan 43 TKP Lintas Provinsi“Benar, personel kami dari Direktorat Samapta telah mengamankan seorang remaja berinisial ES karena tindakannya yang meresahkan pengguna jalan. Ini bukti nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan serta merespons cepat setiap potensi gangguan kamtibmas,” tegas Kombes Pol Nandang.
Pihaknya juga memastikan pelaku yang masih di bawah umur akan mendapat pembinaan dan pendampingan dari instansi terkait.
“Pelaku akan kami data dan berikan pembinaan. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan, mengingat pelaku masih anak-anak,” tambahnya.(*)