KETIK, MALANG – Polres Malang mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Lokasinya terjadi di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AY (32), warga Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah diproses hukum lebih lanjut.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026 di sebuah warung kopi di Desa Kebonagung. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban yang segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Kasus ini kami tangani setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar AKP Bambang, ditulis Selasa, 7 April 2026.
Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban sebagai iming-iming. Setelah itu, pelaku memanfaatkan situasi dan melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada korban, kemudian memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya.
AKP Bambang menambahkan, dalam kejadian tersebut korban sempat berada dalam tekanan dan ancaman. Korban tidak berani melakukan perlawanan meskipun sempat berupaya menolak tindakan pelaku.
“Korban dalam kondisi tertekan dan tidak berani melawan karena adanya ancaman dari pelaku, namun sempat berupaya meminta pertolongan kepada orang tuanya melalui telepon,” ucapnya.
Aksi pelaku akhirnya tidak berlanjut setelah korban berhasil menghubungi keluarganya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan korban. Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa, guna mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak.
“Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban, serta menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. (*)
Miris! Gadis 14 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Usai Diiming-imingi Uang Rp50 Ribu, Pelaku Ditangkap Polres Malang
7 April 2026 18:58 7 Apr 2026 18:58
Gumilang
Editor
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak (Foto: Dok. Ketik.com)
Tags:
Kekerasan Seksual Polres Malang Kabupaten MalangBaca Juga:
Pastikan Ibadah Paskah Aman, Polres Malang Siagakan Ratusan PersonelBaca Juga:
Pengamanan Ketat! Ribuan Jemaat Ikuti Ibadah Paskah di 119 Titik Kabupaten MalangBerita Lainnya oleh Gumilang
3 Mei 2026 19:45
Usulan Hak Interpelasi PDI Perjuangan Soal Wabup Malang Picu Reaksi Gerindra, Adeng Ajak Dialog Santai di Masjid
3 Mei 2026 18:39
Hak Angket-Interplasi Disuarakan Terkait Polemik Wabup Malang Temui Wapres, Fraksi Gerindra: Jangan Prematur Menilai!
3 Mei 2026 10:18
Diserbu Seribu Wisatawan! Pantai Balekambang Kabupaten Malang Tetap Jadi Primadona saat Libur Panjang
2 Mei 2026 22:35
Jangan Sampai Ketinggalan! Bulan Depan Pantai Balekambang di Kabupaten Malang Gelar Starlight Festival
2 Mei 2026 19:38
Dari Pesisir Selatan Kabupaten Malang, SDN 3 Purwodadi Menenun Harapan Lewat Prestasi
2 Mei 2026 12:10
Sentuhan Bupati Sanusi dan Wabup Lathifah Bawa Pendidikan Kabupaten Malang Meningkat Pesat
Trending
Jembatan Merah Putih Presisi: Wujud Nyata Sinergi Polres dan Pemkab Tuban untuk Warga Pelosok Bangilan
Disapa Langsung Prabowo, FSPPB Disebut Punya Peran Strategis dalam Hilirisasi Energi
Ini Rangkaian Kunjungan Wapres Gibran di Pacitan, akan Tinjau AI Robotik Pesantren
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
