KETIK, MALANG – Ancaman terhadap tuntutan pencemaran nama baik sering menjadi momok bagi korban pelecehan seksual. Ketaukutan akan dilaporkan balik oleh pelaku menjadi salah satu faktor korban enggan melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya kepada kepolisian.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Malang (Unisma), Arfan Kaimuddin turut memberikan komentar. Menurutnya korban tidak perlu khawatir terhadap tuntutan pencemaran nama baik.
"Selama proses itu dilakukan sesuai dengan prosedur, tuntutan pencemaran nama baik itu sulit dilakukan," ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus terus dilakukan, sebab dalam kasus pelecehan seksual akan banyak melihat tentang perspektif korban. Mengingat posisi kerentanan korban, diperlukan dukung fisik maupun psikologis, seperti pendampingan.
"Tentu penegakan hukum harus terus dilakukan, gak boleh takut atas tuntutan balik terkait pencemaran nama baik. Jadi yang dilihat perspektif korbannya, bukan pelakunya," lanjutnya.
Korban pelecehan seksual cenderung mengalami tekanan mental, baik dari pihak pelaku, maupun masyarakat secara umum. Belum lagi ketika harus menceritakan ulang peristiwa yang telah dialaminya.
"Saya melihat lebih ke tekanan mental sehingga dia takut untuk speak up karena namanya perempuan dilakukan seperti itu dan dibicarakan di persidangan itu tidak mudah, butuh mental kuat," jelasnya.
Ditambah dengan sulitnya menemukin bukti-bukti untuk memperkuat pembelaannya di ranah hukum nanti. Arfan menjelaskan kesaksian korban, hasil visum maupun pemeriksaan psikologis kini dapat dijadikan sebagai barang bukti.
"Visum secara fisik menjadi hal yang cukup sulit mengingat mungkin gak ada sentuhan langsung ke tubuh korban. Sehingga kesaksian dari korban, visum, pemeriksaan psikologis apakah trauma atau tidak, ini bisa jadi bukti di persidangan," tegasnya.(*)
Tuntutan Pencemaran Nama Baik Jadi Faktor Korban Pelecehan Seksual Enggan Melapor, Begini Kata Dekan FH Unisma
8 Mei 2025 15:08 8 Mei 2025 15:08
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Ilustrasi kasus pelecehan seksual, Dekan FH Unisma menanggapi tuntutan pencemaran nama baik terhadap korban. (Foto: Rihad/Ketik.co.id)
Tags:
pelecehan seksual Pencemaran Nama Baik Penuntutan Balik Korban UNISMA FH Unisma Dekan FH UnismaBaca Juga:
Serukan Perdamaian Dunia, Direktur Pascasarjana Unisma: Perang Global Hantam Pangan hingga EkonomiBaca Juga:
Peringati Lustrum Ke-9, Rektor Unisma Ungkap Capaian Menuju Kampus Kelas DuniaBaca Juga:
Gandeng UiTM Malaysia, Unisma Intensifkan Kerja Sama Akademik hingga Pengabdian GlobalBaca Juga:
Khutbah Jumat Syawal di Masjid Al-Akbar! Gubes Unisma Prof Mas’ud Said: Istiqomah Pasca Ramadan Jadi Kunci KemuliaanBaca Juga:
Mahasiswa Unisma Ambil Panggung di ASEAN 1967 Fellowship 2026Berita Lainnya oleh Lutfia Indah
2 Mei 2026 18:52
Target Tambah Pasar SNI Tiap Tahun, Diskopindag Malang Ungkap Kendala Zonasi
2 Mei 2026 16:46
Hidupkan Kios Mati, Diskopindag Malang Bidik Pasar Sepi Jadi Sentra Kuliner
2 Mei 2026 16:31
Hardiknas 2026, Disdikbud Kota Malang Tuntaskan Tumpang Tindih Data 4.000 Anak Tidak Sekolah
2 Mei 2026 15:24
Peringati Hardiknas 2026, UB Berikan Penghargaan Pada 61 Dosen yang Rampung S3
1 Mei 2026 19:52
Peringatan Hari Buruh, Ketua DPRD Kota Malang Soroti Pemenuhan Hak Pekerja Informal
1 Mei 2026 17:59
Berbeda! Aksi Moshing Warnai Peringatan Hari Buruh di Kota Malang
Trending
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
Warga Bengbulang Cilacap Tasyakuran Jalan Baru, Aspirasi Legislator Golkar Moro
Kisah Guru Yasi yang Sukses Ajarkan Anak Tunarungu Pacitan Menari dengan Mata
Temu Kangen Alumni MAN 1 Tulungagung Angkatan 2004, 22 Tahun Terpisah Kini Kembali Eratkan Silaturahmi
