KETIK, MALANG – Dari hasil pleno rekapitulasi faktual, berkas dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang, Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo masih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pasangan tersebut pun telah diberikan kesempatan untuk verifikasi faktual (verfak) kedua.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar menjelaskan apabila dalam kesempatan kedua ini Sam HC-Rizky Boncel tetap tak memenuhi syarat dukungan, maka terancam gagal mengikuti Pilkada 2024.
"Verfak kedua sudah enggak ada tahapan perbaikan. Kalau enggak lolos berati ya sudah," ujarnya, Jumat (2/8/2024).
Sesuai dengan aturan yang ada, bapaslon independen harus menyerahkan 48.882 dukungan. Keduanya telah menyerahkan 18.964 dukungan namun 17.351 sisanya tidak memenuhi syarat.
Tim diminta untuk mengunggah dukungan tersebut di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam jangka waktu 3X24 jam hingga 3 Agustus 2024. Setelah itu verifikasi administrasi (vermin) tahap kedua dilakukan oleh KPU Kota Malang pada 4-7 Agustus 2024.
"Setelah vermin kedua, akhirnya masuk verfak kedua pada 7-14 Agustus 2024 karena berubah lagi. Akan kami sampaikan ke KPU RI karena awalnya harusnya vermin pertama sudah mulai 1-4 Agustus," lanjutnya.
Kota Malang menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang mengalami pengunduran jadwal dari keputusan Bawaslu akibat peristiwa tersebut. Mengingat Kota Malang masih berada di vermin kedua ketika daerah lain telah masuk pada verfak kedua.
Perubahan tersebut mengakibatkan pelaksanaan agenda yang semakin berhimpitan. Terlebih KPU Kota Malang masih harus melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024. Sekaligus pada 19 Agustus 2024 KPU Kota Malang harus melakukan penetapan terkait ada atau tidak adanya calon perseorangan.
"Kita akhirnya kerja mepet-mepet dengan jadwal atau tahapan lain. Ini konsekuensi yang harus dihadapi langsung oleh calon. Kan kita juga buru pengumuman pendaftaran di 24 Agustus dan pendaftaran 27 Agustus 2024. Masih perlu sosialisasi juga," tutupnya.(*)
Jika Dukungan Tak Memenuhi Syarat, Peluang Sam HC-Rizky Boncel di Pilkada Kota Malang Hangus
2 Agustus 2024 05:43 2 Agt 2024 05:43
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Tags:
Sam HC-Rizky Boncel Pilkada Kota Malang Pilkada 2024 KPU Kota Malang Kota MalangBaca Juga:
Tiga Spot Mie Ayam Paling Digemari di Kota Malang, Wajib Masuk Daftar KulineranBaca Juga:
Setumpuk Stirfry Hadir di Kota Malang, Sajikan Oseng Unik dengan Robot dan 6 Bumbu NusantaraBaca Juga:
Parkir Sembarangan di Kayutangan Heritage, 21 Motor Ditindak Dishub Kota MalangBaca Juga:
Viral Getok Parkir di Kayutangan Heritage Malang, Pelaku Diburu PolisiBaca Juga:
Viral Lagi Aksi Getok Parkir Kayutangan Malang, Wisatawan Dimintai Rp25 RibuBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
2 Mei 2026 18:52
Target Tambah Pasar SNI Tiap Tahun, Diskopindag Malang Ungkap Kendala Zonasi
2 Mei 2026 16:46
Hidupkan Kios Mati, Diskopindag Malang Bidik Pasar Sepi Jadi Sentra Kuliner
2 Mei 2026 16:31
Hardiknas 2026, Disdikbud Kota Malang Tuntaskan Tumpang Tindih Data 4.000 Anak Tidak Sekolah
2 Mei 2026 15:24
Peringati Hardiknas 2026, UB Berikan Penghargaan Pada 61 Dosen yang Rampung S3
1 Mei 2026 19:52
Peringatan Hari Buruh, Ketua DPRD Kota Malang Soroti Pemenuhan Hak Pekerja Informal
1 Mei 2026 17:59
Berbeda! Aksi Moshing Warnai Peringatan Hari Buruh di Kota Malang
Trending
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
Warga Bengbulang Cilacap Tasyakuran Jalan Baru, Aspirasi Legislator Golkar Moro
Kisah Guru Yasi yang Sukses Ajarkan Anak Tunarungu Pacitan Menari dengan Mata
Temu Kangen Alumni MAN 1 Tulungagung Angkatan 2004, 22 Tahun Terpisah Kini Kembali Eratkan Silaturahmi
