KETIK, MALANG – Proses Verifikasi Faktual (Verfak) tahap II untuk bakal pasangan calon (bapaslon) independen Pilkada 2024 Kota Malang, Heri Cahyono (Sam HC) dan Rizky Wahyu Utomo (Bocel) lagi-lagi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Akibatnya, tim kuasa hukum kembali megajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kota Malang.
Ketua KPU Kota Malang, M Toyib menjelaskan, dokumen dukungan yang berhasil diunggah ke Sitem Informasi Pencalonan (Silon) ialah 67.760 dukungan. Tim sebelumnya telah menginput 17.860 dukungan namun 10.502 diantaranya TMS dan hanya 7.358 dukungan yang memenuhi syarat (MS).
Dengan demikian dari keseluruhan dokumen dukungan yang dimiliki Sam HC dan Boncel, terdapat 28.871 dukungan TMS dan 38.889 dukungan MS. Sedangkan sesuai aturan yang ada, Bapaslon Independen yang maju Pilkada 2024 Kota Malang harus menyerahkan 48.882 dukungan.
"Hasil verfak pertama dan verfak tahap II ini maka status dokumen dukungan Bapaslon Heri Cahyono dan M. Rizky Wahyu Utomo dinyatakan belum memenuhi jumlah minimal dukungan untuk maju sebagai paslon independen sebanyak 48.882," jelas M Toyib, Senin (19/8/2024).
Menanggapi keputusan tersebut, Kuasa Hukum keduanya mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Malang. Ketua Kuasa Hukum, Dr. Susianto menjelaskan status Bapaslon Sam HC dan Risky Boncel belum final.
"Terkait keputusan KPU Kota Malang tersebut menurut kami status Bapaslon Sam HC-Rizky Boncel belumlah final. Kami akan melaksanakan langkah konstitusional untuk melakukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Malang," ungkap Susianto.
Gugatan akan segera disampaikan kepada Bawaslu Kota Malang. Namun Tim Kuasa Hukum telah mendatangi Kantor Bawaslu Kota Malang Kantor Bawaslu Kota Malang usai Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 pada 18 Agustus 2024 malam.
"Kami akan berjuang untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya untuk Bapaslon Sam HC-Rizky Boncel dari pelaksanaan verfak dengan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Bawaslu Kota Malang," ungkap Susianto usai melapor ke Bawaslu Kota Malang.(*)
Sam HC-Boncel Tak Memenuhi Syarat, Kuasa Hukum Kembali Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu Kota Malang
19 Agustus 2024 05:58 19 Agt 2024 05:58
Lutfia Indah, Mustopa
Redaksi Ketik.com
Sam HC dan Rizky Boncel bersama Tim Kuasa Hukum. (Foto: instagram @rizkyboncell)
Tags:
Sam HC Heri Cahyono Rizky Boncel Calon Independen Pilkada 2024 Pilkada Kota Malang Tidak Memenuhi syaratBaca Juga:
Desakan Periksa Eks Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman MencuatBaca Juga:
Khofifah Apresiasi KPU dan Bawaslu: Pilkada Jatim 2024 Sukses, Sisa Anggaran Rp162 Miliar DikembalikanBaca Juga:
Keterbukaan Informasi Publik, KPU Bondowoso Lapor Hemat Rp 8 Miliar Anggaran Pilkada 2024Baca Juga:
Hari Ini 8 Daerah Gelar PSU Pilkada 2024Baca Juga:
Kendaraan Eks Tim Sukses Bupati Sampang Dibakar OTK, Polisi Usut Motif PelakuBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
2 Mei 2026 18:52
Target Tambah Pasar SNI Tiap Tahun, Diskopindag Malang Ungkap Kendala Zonasi
2 Mei 2026 16:46
Hidupkan Kios Mati, Diskopindag Malang Bidik Pasar Sepi Jadi Sentra Kuliner
2 Mei 2026 16:31
Hardiknas 2026, Disdikbud Kota Malang Tuntaskan Tumpang Tindih Data 4.000 Anak Tidak Sekolah
2 Mei 2026 15:24
Peringati Hardiknas 2026, UB Berikan Penghargaan Pada 61 Dosen yang Rampung S3
1 Mei 2026 19:52
Peringatan Hari Buruh, Ketua DPRD Kota Malang Soroti Pemenuhan Hak Pekerja Informal
1 Mei 2026 17:59
Berbeda! Aksi Moshing Warnai Peringatan Hari Buruh di Kota Malang
Trending
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
Warga Bengbulang Cilacap Tasyakuran Jalan Baru, Aspirasi Legislator Golkar Moro
Kisah Guru Yasi yang Sukses Ajarkan Anak Tunarungu Pacitan Menari dengan Mata
Temu Kangen Alumni MAN 1 Tulungagung Angkatan 2004, 22 Tahun Terpisah Kini Kembali Eratkan Silaturahmi
