Buntut Demo Ecer-Ecer Sampah di Pendapa Bupati, Aparat Hukum Panggil Tujuh Pembuang dan Provokator
21 Desember 2023 12:48 21 Des 2023 12:48
Fathur Roziq, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Tumpukan sampah yang ditumpahkan pengunjuk rasa di Jalan Cokronegoro saat belum dibersihkan pada Rabu (20/12/2023). Tujuh orang akan dipanggil dan dimintai keterangan olah aparat penegak hukum. (Foto: istimewa)
Kesepakatan APH itu dicapai setelah rapat koordinasi di kantor Satpol PP Sidoarjo pada Kamis (21/13/2023). Ada perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo. Pertemuan berlangsung sekitar 2,5 jam sejak pukul 13.30 WIB.
Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setiawan menyatakan, rapat koordinasi dan gelar perkara terhadap insiden buang dan ecer-ecer sampah di depan pendapa itu menyepakati kelanjutan proses hukum terhadap para pelaku.
Siapa saja mereka? Yany menyebutkan ada tujuh orang. Sebagian besar adalah para pembuang sampah di lokasi unjuk rasa, Jalan Cokronegoro. Ada pula orator yang memerintahkan aksi tumplek sampah tersebut.
"Dari rekaman dan bukti-bukti ada 7 orang yang teridentifikasi," ungkap Yany.
Berdasar hukum yang berlaku, lanjut Yany, mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian dikaji seberapa jauh keterlibatan masing-masing. Satpol PP Sidoarjo akan intens berkoordinasi dengan DLHK Sidoarjo untuk lebih dalam mengenali dan mengetahui tindakan masing-masing. DLHK dianggap lebih tahu dan bisa memberi tahu Satpol PP Sidoarjo.
Aturan yang digunakan ialah Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Proses hukumnya adalah tindak pidana ringan (tipiring). Sanksinya ada dua. Masing-masing adalah hukuman denda dan kurungan. Denda maksimal Rp 50 juta dan kurungan paling lama 3 bulan.
"Arahan dari kejaksaan memang Perda No. 10 Tahun 2013 dan sanksinya tipiring," tambah Yany.
Namun, untuk keputusan akhirnya, semua APH sepakat itu merupakan kebijaksanaan hakim. Persidangan adalah wilayah kebijakan hakim. Termasuk, apa jenis sanksi dan seberapa berat hukumannya.
"Kami tidak bisa intervensi," ujarnya.
Yany menjelaskan, proses hukum ini merupakan bentuk kesadaran bahwa orang melakukan kegiatan juga harus bertanggung jawab atas kegiatannya.
Kapan proses hukum dimulai? Yany menyatakan APH akan berusaha secepatnya. Namun, yang tidak kalah penting ialah prosesnya harus akurat.
Sebagaimana diberitakan, aksi demonstrasi memprotes tarif angkut sampah berujung buang sampah masal di depan Pendapa Delta Wibawa, Jalan Cokronegoro, pada Rabu (20/12/2023). Para demonstran menumpahkan sampah dari gerobak ke aspal jalan. Sampah itu diecer-ecer hingga menutup dua jalur Jalan Cokronegoro. Akibatnya, jalan yang rindang dan sejuk itu berubah seperti tempat pembuangan sampah.
Ada plastik, dedaunan, kardus, sampai sisa makanan yang mengeluarkan bau busuk. Sebagian sampah itu masuk ke gerbang dan halaman pendapa. Setelah demo usai, para demonstran meninggalkan begitu saja sampah-sampah yang berserakan. Sampah itu lantas dibersihkan oleh emak-emak bersama Ning Sasha, istri Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Tidak cukup disapu. Jalan Cokronegoro disiram air dari truk tangki agar benar-benar kembali bersih. Sejuk dan asri seperti sedia kala.
Ulah demonstran yang membuang dan meninggalkan sampah itu sangat disesalkan. Satpol PP dan aparat hukum lain pun memutuskan akan mengambil langkah hukum.
Untuk menentukan aturan dan jenis pelanggaran, Sapol PP Sidoarjo melibatkan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, serta DLHK Sidoarjo. Mereka bertemu di kantor Satpol PP Sidoarjo untuk mengidentifikasi keterlibatan tujuh orang. Mereka segera dipanggil. (*)
Tags:
Satpol PP Sidoarjo Kejari Sidoarjo Polresta Sidoarjo Bupati Sidoarjo Pendapa Delta Wibawa Ning Sasha DLHK SidoarjoBaca Juga:
Bupati Subandi dan Forkopimda Dukung Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di SidoarjoBaca Juga:
Tjiwi Kimia, Umsida, dan DLHK Sidoarjo Kolaborasi Solusi Persoalan LingkunganBaca Juga:
Kolaborasi Kuat Wujudkan Koperasi Desa dan Jembatan Merah Putih hingga Makanan Bergizi di SidoarjoBaca Juga:
Atasi Masalah Sampah Sidoarjo, Bupati Subandi: Kuncinya Manajemen Pengelolaan TPSTBaca Juga:
DLHK Sidoarjo Tindak TPS Liar di Jabon SidoarjoBerita Lainnya oleh Fathur Roziq
3 Mei 2026 18:54
Bupati Subandi Dipanggil Pekerja sebagai Tamu Kehormatan saat Peringatan May Day
3 Mei 2026 05:30
Bupati Subandi: Segera Perbaiki dan Bangun Jembatan Rusak di Perbatasan Sidoarjo-Mojokerto
2 Mei 2026 18:25
PKB Sidoarjo Kuatkan 4 Program, Jumat Hari Fraksi Jadi Andalan
2 Mei 2026 12:29
KOPILABORASI Diskominfo Sidoarjo, DPRD Sidoarjo, Forwas, dan Pemuda demi Dongkrak Ekonomi Desa
1 Mei 2026 11:40
May Day 2026, Anak Buruh Sidoarjo Dapat Kado Afirmasi 5 Persen di Sekolah Negeri
30 April 2026 11:23
Bupati Subandi dan Forkopimda Dukung Percepatan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Sidoarjo
Trending
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
Warga Bengbulang Cilacap Tasyakuran Jalan Baru, Aspirasi Legislator Golkar Moro
Kisah Guru Yasi yang Sukses Ajarkan Anak Tunarungu Pacitan Menari dengan Mata
Temu Kangen Alumni MAN 1 Tulungagung Angkatan 2004, 22 Tahun Terpisah Kini Kembali Eratkan Silaturahmi
