KETIK, SURABAYA – Perayaan Natal 2023, sebanyak 358 narapidana yang beragama Kristen di Jatim mendapatkan remisi khusus. Remisi ini diberikan dalam perayaan hari raya agama seperti Natal dan hari raya Idul Fitri.
"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (25/12/2023).
Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini (25/12/2023). Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.
"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," urai Asep.
Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.
"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan. "Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.
Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (*)
358 Narapidana Beragama Kristen di Jatim Peroleh Remisi Khusus Natal
25 Desember 2023 07:56 25 Des 2023 07:56
Moch Khaesar, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Remisi khusus diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen pada perayaan Natal. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Remisi Natal Narapidana Kristen Narapidana bebas Kemenkumham Jatim Jawa timur Remisi KhususBaca Juga:
Dies Natalis ke-22 FISIP UB, Emil Dardak Ajak Akademisi Kawal Pembangunan JatimBaca Juga:
Hari Pendidikan Nasional 2026, Emil Dardak Dorong Peningkatan IPM dan Prestasi HolistikBaca Juga:
Emil Dardak Genjot Minat Baca, Jatim Tak Masuk 10 Besar Survei PerpusnasBaca Juga:
Keren! Taman Bhinneka Surabaya Sajikan Miniatur Indonesia dalam Satu LokasiBaca Juga:
Rencana Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Terhambat, Izin dan Konflik Jadi PertimbanganBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
Warga Bengbulang Cilacap Tasyakuran Jalan Baru, Aspirasi Legislator Golkar Moro
Kisah Guru Yasi yang Sukses Ajarkan Anak Tunarungu Pacitan Menari dengan Mata
Temu Kangen Alumni MAN 1 Tulungagung Angkatan 2004, 22 Tahun Terpisah Kini Kembali Eratkan Silaturahmi
