KETIK, SURABAYA – Guna mencegah terjadinya pernikahan dini, Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur gencar menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Acara ini digelar secara daring maupun luring di MAN Surabaya.
"Anak-anak tidak boleh buru-buru menikah. Di usia muda kalian harus mencari ilmu dan pengalaman sebagai bekal ketika memasuki usia pernikahan nanti," tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, Rabu (21/8/2024).
Bahtiar mengutip batasan usia perkawinan seperti yang tertera pada Undang Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi catin adalah 19 tahun bagi catin laki laki dan perempuan.
"Anak-anak sebentar lagi memasuki usia 19 tahun. Akan tetapi bukan berarti ketika memasuki usia 19 tahun, anak-anak berbondong-bondong ke KUA untuk menikah. Saya secara tegas menganjurkan tidak melangsungkan pernikahan di usia belia," tandas alumnus Ponpes Nurul Jadid, Probolinggo ini.
Bahtiar memotivasi anak-anak untuk menuntut ilmu dan mewujudkan cita-cita di masa muda. "Hindari pergaulan bebas dan jauhi narkoba," pesannya.
Bahtiar berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak yang akan memasuki usia pernikahan.
Pada laporan kegiatan, Kepala Bidang Urusan Agama Islam, Munir melaporkan bahwa kegiatan BRUS se-Jawa Timur merupakan rangkaian kegiatan BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah) yang dilaksanakan di Universitas Airlangga Kampus B.
"Alhamdulillah, kegiatan BRUN tadi pagi di Unair dan BRUS siang ini berjalan lancar," tutur Munir. (*)
Cegah Terjadi Pernikahan Dini, Kemenag Jatim Gencar Edukasi Remaja Sekolah
21 Agustus 2024 13:00 21 Agt 2024 13:00
Moch Khaesar, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Kemenag Jatim melakukan edukasi ke sekolah sebagai upaya pencegahan pernikahan dini, Rabu (21/8/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)
Tags:
Kemenag Jatim pernikahan usia dini Pernikahan remaja sekolah Edukasi Jawa timurBaca Juga:
Dukung Kebijakan Prabowo, LaNyalla Sebut Dana Sitaan Korupsi untuk MBG Wujud Keadilan SubstantifBaca Juga:
Gubernur Khofifah Bawa Jatim Raih Tiga Penghargaan di UB Halal Metric Award 2026Baca Juga:
IGTKI Bojonegoro Gelar Workshop AI, Dorong Guru PAUD Kuasai Koding dan Pembelajaran KreatifBaca Juga:
Dies Natalis ke-22 FISIP UB, Emil Dardak Ajak Akademisi Kawal Pembangunan JatimBaca Juga:
Hari Pendidikan Nasional 2026, Emil Dardak Dorong Peningkatan IPM dan Prestasi HolistikBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
Sengketa Goa Gong Berakhir Damai, Disperkimtan Pacitan Akui Keliru Identifikasi Lahan
Breaking News! Polisi Sebut 31 Wisatawan Surabaya di Insiden Pantai Wediawu Kabupaten Malang Positif Narkotika
Bau Amis Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu, Oknum Pejabat hingga Anggota DPRD Diduga Kuasai Banyak Kios
DPRD dan Pemkab Kompak! Proyek Alun-alun Kepanjen Kabupaten Malang Dipindah di Selatan Stadion Kanjuruhan
