KETIK, SURABAYA – Ronald Tannur usai dieksekusi Kejati Jatim, langsung dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) klas 1 Surabaya Medaeng. Meskipun sudah ada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), terpidana Ronald Tannur belum dipindahkan ke Lapas kelas 2 Surabaya Porong.
“Setelah berkoordinasi dengan jaksa, RT masih akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Senin, 28 Oktober 2024.
Heni menjelaskan, bahwa Ronald Tannur masih dibutuhkan jaksa untuk menjadi saksi dalam perkara lain. Untuk memudahkan proses penyidikan, maka terpidana dititipkan di Rutan Surabaya yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
“Menurut jaksa, RT (Ronald Tannur) diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujar
Untuk pemindahannya, akan dilakukan jika Ronald Tannur memang sudah tidak dibutuhkan dalam perkara yang lain. “Waktunya (ditahan di rutan, red) akan bergantung pada seberapa lama proses hukum terkait,” jelas Heni.
Sementara itu, Karutan Surabaya Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald Tannur berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tuturnya.
RT ditempatkan di blok karantina dan harus mengikuti masa pengenalan lingkungan di Blok A kamar A3. “Semua dilaksanakan sesuai dengan SOP serta Arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur,” tegas Tomi. (*)
Jadi Saksi Kasus Suap Hakim, Ronald Tannur Masih Dititipkan ke Rutan Medaeng
28 Oktober 2024 17:10 28 Okt 2024 17:10
Moch Khaesar, Muhammad Faizin
Redaksi Ketik.com
Ronald Tannur sudah mulai digunduli dan menjalani pendataan di Rutan Klas 1 Surabaya Medaeng, Senin, 28 Oktober 2024. (Foto: Rutan Medaeng)
Tags:
Ronald Tannur Kejaksaan Kemenkumham Jatim Jawa timur Rutan MedaengBaca Juga:
Dies Natalis ke-22 FISIP UB, Emil Dardak Ajak Akademisi Kawal Pembangunan JatimBaca Juga:
Hari Pendidikan Nasional 2026, Emil Dardak Dorong Peningkatan IPM dan Prestasi HolistikBaca Juga:
Emil Dardak Genjot Minat Baca, Jatim Tak Masuk 10 Besar Survei PerpusnasBaca Juga:
Keren! Taman Bhinneka Surabaya Sajikan Miniatur Indonesia dalam Satu LokasiBaca Juga:
Rencana Kimsin di Kwan Sing Bio Tuban Terhambat, Izin dan Konflik Jadi PertimbanganBerita Lainnya oleh Moch Khaesar
24 Oktober 2025 20:01
Bantu Pembangunan Sumber Daya, UWKS Kerja Sama dengan Dua Daerah
22 Oktober 2025 19:30
Banyak Lansia Alami Osteoartritis Lutut, Ini yang dilakukan Dosen FK Unusa
22 Oktober 2025 19:04
Kasus Pesta Seks di Hotel Ngagel Surabaya, Polisi: Bukan Motif Uang tapi Sensasi dan Kesenangan
20 Oktober 2025 06:05
Restoran Indonesia Ini Jadi Solusi Mencari Makanan Halal di Sydney Australia
19 Oktober 2025 12:38
GEGER! 34 Pria Digerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Siapa Dalangnya?
18 Oktober 2025 22:41
[FOTO] Momen Persija Berpesta di Markas Persebaya
Trending
UPTD SDN Ombul 2 Sampang Raih Juara 3 Lomba Inovasi Pendidikan 2026
Warga Bengbulang Cilacap Tasyakuran Jalan Baru, Aspirasi Legislator Golkar Moro
Kisah Guru Yasi yang Sukses Ajarkan Anak Tunarungu Pacitan Menari dengan Mata
Temu Kangen Alumni MAN 1 Tulungagung Angkatan 2004, 22 Tahun Terpisah Kini Kembali Eratkan Silaturahmi
