KETIK, SURABAYA – Pemerintah pusat melarang penjualan LPG 3 Kg ke pengecer. DPC Hiswana Migas Madura menilai hal tersebut sebagai upaya pemerintah pusat mengontrol distribusi hingga harga LPG subsidi. 

Hiswana Migas Madura mengaku selama ini tidak ada yang mengatur harga LPG 3 Kg di pengecer.

"Kalau kontrol harga di pangkalan dan agen dikontrol dari pusat sehingga tidak boleh mahal dari keputusan pemerintah," ucap ketua DPC Hiswana Migas Madura, Arta Syah saat dihubungi Ketik.co.id, Selasa, 4 Februari 2025.

Arta menjelaskan selama ini harga LPG 3 Kg di pengecer tidak ada batas harga. Sehingga hal ini yang membuat harga LPG Subsidi berbeda-beda. 

"Namun memang adanya Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Peraturan Gubernur itu yang bisa membatasi harga eceran tertinggi," ucapnya.

Baca Juga:
Dies Natalis ke-22 FISIP UB, Emil Dardak Ajak Akademisi Kawal Pembangunan Jatim

Selama ini, Hiswana Migas hanya mendistribusikan dari agen ke pangkalan lalu ke pengecer. 

"Namun regulasinya itu wewenang pemerintah pusat kami hanya menjalankan saja," bebernya.

Harga LPG 3 kg di pangkalan, lanjut dia, lebih murah. 

"Kalau di pangkalan harganya hanya Rp18 ribu," jelasnya.

Baca Juga:
Hari Pendidikan Nasional 2026, Emil Dardak Dorong Peningkatan IPM dan Prestasi Holistik

Terkini, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan agar mencabut larangan pengecer menjual LPG 3 Kg. Kendati demikian, pihaknya belum menerima pengumuman resmi.

"Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi resmi," jelasnya. (*)